Ruang Lingkup

Kami siap untuk mewujudkan apa yang paling anda butuhkan terkait masalah hukum

Oleh sebab kepercayaan begitu pentingnya bagi Kami, maka Kami selalu berusaha untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja dan menjaga integritas Kami sebagai Advokat. 

Ruang Lingkup Layanan

01.

LEGAL REPRESENTATIVE

Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam pemeriksaan (BAP) di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan/atau di Pengadilan (Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Pajak), dan pada semua tingkatan (pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, atau melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali); 
02.

KONSULTASI HUKUM (LEGAL ADVICE)

Memberikan saran dan nasehat hukum atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum; dan 

Memberikan saran dan nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha suatu perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

03.

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Memberikan Pendapat Hukum secara tertulis, yang didahului dengan suatu audit hukum (legal due diligence), agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman bagi Perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis dan/atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum. 
04.

PEMERIKSAAN/AUDIT HUKUM (LEGAL DUE DILIGENCE)

Melakukan uji tuntas dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan keuangan korporasi (corporate finance);
05.

KONTRAK ATAU PERJANJIAN

Menganalisa isi dari suatu kontrak/perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh perusahaan; dan Merancang (drafting) suatu kontrak/perjanjian yang berhubungan dengan bisnis maupun kegiatan perusahaan.
06.

LEGALITAS DAN PERIZINAN

Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan 

Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

PENGALAMAN KAMI

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada dan berkantor di Indra Tampubolon and Partners telah berpengalaman dalam menangani pengurusan maupun penyelesaian permasalahan di berbagai bidang hukum antara lain: 

01.

Dalam bidang Hukum Perdata

Ruang lingkupnya meliputi hukum perusahaan, perbankan dan keuangan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, sengketa jual-beli, perselisihan dalam hubungan sewa-menyewa, kredit macet, sengketa hutang piutang, hukum properti, hukum perlindungan konsumen, hukum keluarga seperti pembagian warisan, pembagian harta bersama, perceraian dan hak asuh anak.
02.

Dalam bidang Hukum Pidana

Ruang lingkupnya termasuk dalam pidana umum (penipuan, penggelapan, pemalsuan surat/dokumen, dsb), maupun yang termasuk dalam pidana khusus (kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana pencucian uang, pemalsuan merek dan sebagainya), Indra Tampubolon and Partners siap mendampingi baik ditingkat penyidikan diKepolisian, pra-penuntutan diKejaksaan sampai dengan persidangan di Pengadilan.

03.

Dalam bidang
Perniagaan

Mewakili dan/atau mendampingi Klien dalam sengketa kepailitan, mengajukan permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga se Indonesia (Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makasar). 

04.

Dalam bidang Ketenagakerjaan

Meliputi penyelesaian semua perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK (Termination of Employment) dan pesangon baik di tingkat Bipartit, Tripartit (Dinas Tenaga Kerja) maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, serta jasa layanan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu untuk perusahaan.
05.

Dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual

Mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga se-Indonesia (Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makasar), termasuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan Merek dagang/jasa, Hak Cipta, Paten dan Desain Industri;
06.

Dalam bidang Hukum
Pajak

Menyelesaikan sengketa pajak baik didalam maupun di luar Pengadilan
07.

Dalam Hukum Perdata (Keluarga)

Menyelesaikan perkara Gugatan Perceraian sebagai Penggugat ataupun sebagai Tergugat, di Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan Agama dan juga Hukum Waris di Pengadilan Negeri.
08.

Dalam Hukum
Pelayaran

Bagaimana membela dalam Hukum Pelayaran, sebagai Perusahaan Pengangkutan Pelayaran ataupun sebagai Expedisi Pengangkutan dan juga sebagai Pemilik Barang. PAPLI (Perhimpunan Advokat Pengangkutan dan Logistik Indonesia)
09.

Dalam Hukum
Kepailitan